Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pusat Informasi Layanan Madrasah
MTsN 4 Solok Selatan
Latar Belakang
Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan adanya modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses darimana saja. Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Terkait dengan itu, MTsN 4 Solok Selatan menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberi nama Pusat Informasi Layanan Madrasah MTsN 4 Solok Selatan.
Dasar Hukum
Maksud dan Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang MTsN 4 Solok Selatan dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;
Maklumat Pelayanan
Jenis layanan yang berada di Pusat Informasi Layanan Madrasah dan Perkiraan Waktunya.
Jadwal Pelayanan
Pelayanan Informasi Madrasah di MTsN 4 Solok Selatan dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d Sabtu, dengan ketentuan waktu sebagai berikut.
2. Jumat
Jam Layanan : 07.00 WIB – 11.30 WIB
Tarif/ Biaya
MTsN 4 Solok Selatan menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung MTsN 4 Solok Selatan atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, MTsN 4 Solok Selatan memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Tata Usaha MTsN 4 Solok SelatanJl. Bukit Pinang Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan. Selain itu MTsN 4 Solok Selatan juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain
Solok Selatan, 1 Oktober 2025
Kepala Madrasah
Fatimah, S.Pd.