• Beranda
  • Download
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pusat Informasi Layanan Madrasah

    Standar Operasional Prosedur (SOP)

    Pusat Informasi Layanan Madrasah

    MTsN 4 Solok Selatan

    Latar Belakang

    Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan adanya modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk  memberikan informasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses darimana saja. Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Terkait dengan itu, MTsN 4 Solok Selatan menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberi nama Pusat Informasi Layanan Madrasah MTsN 4 Solok Selatan.

    Dasar Hukum

    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    2. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2017 tentang standar pelayanan pada Kementerian Agama

    Maksud dan Tujuan

    Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang MTsN 4 Solok Selatan dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

    Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;

    1. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
    2. Memberikan standar MTsN 4 Solok Selatan dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
    3. Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan MTsN 4 Solok Selatan.

    Maklumat Pelayanan

    1. Siap melayani dengan SMART (Senyum, Mudah, Amanah, Ramah dan Transparan) sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
    2. Berorientasi pada kepuasan pengguna layanan
    3. Berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP)
    4. Apabila tidak melaksanakan maklumat pelayanan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

    Jenis layanan yang berada di Pusat Informasi Layanan Madrasah dan Perkiraan Waktunya.

    1. Pelayanan Pengesahan Legalisasi Ijasah/ STTB ( 30 menit).
    2. Pelayanan Pengambilan Ijasah ( 10 menit).
    3. Pelayanan Produk Luar (10 menit).
    4. Penerimaan Santri Baru / PSB ( 45 menit).
    5. Penerimaan tamu Santri
    6. Pengajuan Penelitian.
    7. Pengajuan Sarana Prasarana
    8. Periznan Santri
    9. Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestsi dan Terpadu.
    10. Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Reguler.
    11. Tamu Studi Banding.
    12. Pelayanan Surat Keterangan Kelakuan Baik peserta Didik.
    13. Pelayanan surat masuk dan keluar.
    14. urat izin tidak mengikuti pembelajaran.
    15. Pengurusan surat keterangan kesalahan penulisan Ijasah
    16. Pengajuan PPL/ PLP.
    17. Pelayanan Surat Rekomendasi Peserta didik.
    18. Pelayanan Surat keterangan pengganti ijasah

     

    Jadwal Pelayanan

    Pelayanan Informasi Madrasah di MTsN 4 Solok Selatan dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin s.d Sabtu, dengan ketentuan waktu sebagai berikut.

    1. Senin s.d Kamis dan Sabtu.
      Jam Layanan : 07.00 WIB – 14.30 WIB
      Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.00 WIB

      2. Jumat
      Jam Layanan : 07.00 WIB – 11.30 WIB

    Tarif/ Biaya

    MTsN 4 Solok Selatan menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung MTsN 4 Solok Selatan atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

    Desk Layanan Informasi Publik

    Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, MTsN 4 Solok Selatan memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Tata Usaha MTsN 4 Solok SelatanJl. Bukit Pinang Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan. Selain itu MTsN 4 Solok Selatan juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain

     

     

    Solok Selatan, 1 Oktober 2025

    Kepala Madrasah

     

    Fatimah, S.Pd.

     

    Tentang Kami

    “MTsN 4 Solok Selatan – Bersama membangun masa depan yang berilmu, beriman, dan berakhlak mulia.”

    Kontak

    Jangan ragu untuk menghubungi kami!

    Jl. Bukit Pinang, Lubuk Malako
    +62 822 8316 6350
    admin@mtsn4-solokselatan.sch.id